Dituduh tidak sama dengan dinyatakan bersalah. Undang-undang menjamin praduga tak bersalah dan proses yang adil: sebelum diperiksa, Anda harus diberi tahu tuduhannya, hak untuk diam, dan hak menunjuk penasihat hukum, dan pada prinsipnya penasihat hukum boleh ikut hadir saat pemeriksaan. Sebagian besar tindak pidana dalam bab kejahatan terhadap kebebasan seksual KUHP Taiwan (中華民國刑法) bukan delik aduan: begitu jaksa mengetahuinya, ia wajib menyidik. Sebaliknya, tindak pidana dalam Pasal 25 Undang-Undang Pencegahan Pelecehan Seksual adalah delik aduan. Jaminan prosedural ini berjalan berdampingan dengan perlindungan hukum bagi korban; keduanya bagian dari proses pidana yang sama.
Bedakan dulu: kekerasan seksual dan pelecehan seksual melalui prosedur yang berbeda
Persetubuhan dengan paksaan dan perbuatan cabul dengan paksaan termasuk bab kejahatan terhadap kebebasan seksual KUHP Taiwan (Pasal 221 dan seterusnya). Perkara seperti ini adalah kejahatan kekerasan seksual, dan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Kekerasan Seksual mengatur prosedur khusus untuk penyidikan dan persidangannya. Pelecehan seksual yang tidak sampai masuk bab itu ditangani menurut Undang-Undang Pencegahan Pelecehan Seksual; jika terjadi di tempat kerja atau di sekolah/kampus, berlaku juga Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Pekerjaan dan Undang-Undang Pendidikan Kesetaraan Gender. Dari semua bentuk pelecehan itu, hanya satu yang menjadi tindak pidana, yaitu Pasal 25 Undang-Undang Pencegahan Pelecehan Seksual: dengan maksud melecehkan, memanfaatkan saat seseorang tidak sempat melawan untuk mencium, memeluk, atau menyentuh bokong, dada, atau bagian tubuh intim lainnya. Tindak pidana ini adalah delik aduan (Pasal 25 ayat (2)).
Lembaga yang menangani, nama tindak pidana, dan ancaman pidana kedua jenis perkara ini berbeda. Karena itu, saat menerima surat panggilan dari polisi atau jaksa, periksa dulu perkara dan pasal yang tertulis di dalamnya. Dari situ baru bisa diketahui prosedur mana yang berlaku.
Hak dasar Anda saat penyidikan
Catatan istilah: di Taiwan, sebutan 被告 (sering diterjemahkan "terdakwa") sudah dipakai sejak tahap penyidikan, bukan hanya setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Di halaman ini kami menyebutnya tersangka selama penyidikan. Sebelum memeriksa tersangka, petugas wajib memberi tahu: dugaan perbuatan dan semua pasal yang disangkakan; hak untuk diam dan tidak memberi keterangan yang bertentangan dengan kehendaknya; hak menunjuk penasihat hukum; dan hak meminta agar bukti yang menguntungkan diperiksa (KUHAP Taiwan (刑事訴訟法), Pasal 95 ayat (1)). Jika tersangka yang belum punya penasihat hukum menyatakan bahwa ia sudah menunjuk penasihat hukum, pemeriksaan harus segera dihentikan, kecuali ia setuju pemeriksaan dilanjutkan (Pasal 95 ayat (2)).
Tersangka boleh menunjuk penasihat hukum kapan saja, dan hak ini juga berlaku bagi orang yang sedang diperiksa polisi (Pasal 27 ayat (1)). Wakil menurut undang-undang (法定代理人), suami atau istri, kerabat sedarah garis lurus, kerabat sedarah garis menyamping sampai derajat ketiga, kepala keluarga, atau anggota keluarga serumah juga boleh menunjuk penasihat hukum untuknya secara mandiri (Pasal 27 ayat (2)).
Apa yang bisa dilakukan penasihat hukum saat pemeriksaan?
Penyidikan pada prinsipnya tertutup, tetapi penasihat hukum tersangka boleh hadir saat pemeriksaan oleh jaksa, pegawai penyidik kejaksaan, atau polisi, membuat catatan, dan menyampaikan pendapat (KUHAP Taiwan, Pasal 245 ayat (1)–(2)). Kehadiran itu hanya dapat dibatasi atau dilarang jika ada fakta yang cukup untuk menduga bahwa kehadiran penasihat hukum dapat membahayakan rahasia negara, menyebabkan bukti dimusnahkan, dipalsukan, atau diubah, membuat keterangan dicocokkan dengan pelaku lain atau saksi, atau mencemarkan nama baik orang lain, atau jika perilakunya tidak pantas sehingga mengganggu ketertiban penyidikan. Alasan pembatasan atau larangan itu wajib dicatat dalam berita acara (Pasal 245 ayat (2)–(3)). Mahkamah Konstitusi Taiwan dalam Putusan 111-Hsien-Pan-7 (2022) menyatakan bahwa undang-undang belum menyediakan jalan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan jika jaksa membatasi atau melarang kehadiran, pencatatan, atau pendapat penasihat hukum berdasarkan pengecualian tadi. Hal ini melanggar jaminan hak untuk berperkara, sehingga undang-undang harus diubah. Putusan ini hanya menyangkut tindakan jaksa, dan tidak dengan sendirinya berlaku bagi pembatasan oleh polisi. Tenggat perubahan undang-undang dua tahun dalam putusan itu sudah lewat; cara pemulihan sementara yang ditetapkan putusan dan perkembangan revisinya masih perlu dipastikan. Setiap perkara tetap dinilai menurut faktanya.
被告或犯罪嫌疑人之辯護人,得於檢察官、檢察事務官、司法警察官或司法警察訊問該被告或犯罪嫌疑人時在場,並得筆記及陳述意見。(刑事訴訟法第245條第2項)
Ringkasan tidak resmi: Menurut Pasal 245 ayat (2), penasihat hukum tersangka boleh hadir saat pemeriksaan oleh jaksa, pegawai penyidik kejaksaan, atau polisi, membuat catatan, dan menyampaikan pendapat.
Tindak pidana terhadap kebebasan seksual dan ancaman pidananya
Berdasarkan teks KUHP Taiwan di Basis Data Peraturan Taiwan, pasal-pasal utamanya adalah: persetubuhan dengan paksaan (Pasal 221, penjara tiga sampai sepuluh tahun); persetubuhan dengan paksaan dalam keadaan memberatkan, misalnya dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama atau terhadap anak di bawah 14 tahun (Pasal 222, penjara sekurang-kurangnya tujuh tahun); perbuatan cabul dengan paksaan (Pasal 224, penjara enam bulan sampai lima tahun); persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap orang yang tidak mampu atau tidak sadar untuk melawan, misalnya karena gangguan jiwa, cacat fisik, atau keterbatasan mental (Pasal 225); persetubuhan dengan anak di bawah 14 tahun (Pasal 227 ayat (1), penjara tiga sampai sepuluh tahun); dan persetubuhan dengan memanfaatkan kekuasaan atau kesempatan terhadap orang yang berada di bawah pengawasan, bantuan, atau perawatannya (Pasal 228). Nomor pasal, unsur, dan ancaman pidana mengikuti teks resmi undang-undang; penerapannya pada perkara tertentu bergantung pada faktanya.
Apakah ini delik aduan? Apa akibatnya jika korban mencabut pengaduan?
Sebagian besar tindak pidana terhadap kebebasan seksual bukan delik aduan. Jika jaksa mengetahui adanya dugaan tindak pidana, baik dari pengaduan, laporan, penyerahan diri pelaku, maupun keadaan lain, ia wajib segera mulai menyidik (KUHAP Taiwan, Pasal 228 ayat (1)); tidak perlu menunggu korban mengadu. Satu-satunya pengecualian ada di KUHP Taiwan Pasal 229-1: tindak pidana Pasal 221 atau 224 yang dilakukan terhadap suami atau istri, dan tindak pidana Pasal 227 yang dilakukan oleh orang di bawah 18 tahun, adalah delik aduan. Selain itu, tindak pidana Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan Pelecehan Seksual juga delik aduan (Pasal 25 ayat (2)). Ini berbeda dengan bab kebebasan seksual dalam KUHP Taiwan.
Untuk delik aduan, pengadu boleh mencabut pengaduannya sebelum sidang pemeriksaan tingkat pertama ditutup, tetapi setelah dicabut ia tidak dapat mengadu lagi (KUHAP Taiwan, Pasal 238). Namun, pada sebagian besar perkara yang bukan delik aduan, penyidikan dan penuntutan tetap bisa berjalan menurut hukum meskipun korban tidak ingin meneruskan perkara.
Hal-hal yang bisa memperburuk posisi Anda saat penyidikan
Setelah memeriksa tersangka, hakim dapat memerintahkan penahanan (羈押) jika ada dugaan kuat bahwa ia melakukan tindak pidana, ada fakta yang cukup untuk menduga bahwa ia akan memusnahkan, memalsukan, atau mengubah bukti atau mencocokkan keterangan dengan pelaku lain atau saksi, dan penuntutan, persidangan, atau pelaksanaan putusan jelas akan sulit dilakukan tanpa penahanan (KUHAP Taiwan, Pasal 101 ayat (1) butir 2). Alasan yang sama juga ikut dipertimbangkan saat hakim memutuskan jaminan, penyerahan kepada orang yang bertanggung jawab, atau pembatasan tempat tinggal. Jangan menghubungi pengadu, korban, atau saksi sendiri untuk menjelaskan posisi Anda atau meminta pengaduan dicabut. Selain dapat melukai korban untuk kedua kalinya atau menimbulkan tanggung jawab hukum lain, hal itu juga dapat dianggap sebagai upaya mencocokkan keterangan saksi. Jika ada yang perlu disampaikan, serahkan kepada penasihat hukum melalui jalur resmi.
Di persidangan, terdakwa dan penasihat hukumnya juga punya batasan menurut undang-undang: mereka tidak boleh bertanya atau mengajukan bukti tentang pengalaman seksual korban dengan orang selain terdakwa, kecuali pengadilan menganggapnya perlu (Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Kekerasan Seksual, Pasal 23 ayat (4)). Jika ada pernyataan atau sikap yang mendiskriminasi korban karena jenis kelaminnya, pengadilan wajib segera menghentikannya (Pasal 25 undang-undang yang sama). Batasan ini bagian dari rancangan prosedur yang sama dengan perlindungan korban, dan tidak mengurangi hak terdakwa untuk menjawab dakwaan dan membela diri.
Kapan sebaiknya menghubungi advokat?
Sebaiknya berkonsultasi sebelum datang memenuhi panggilan jika Anda menerima surat panggilan dari polisi atau jaksa, belum yakin pasal apa yang disangkakan atau apakah perkaranya delik aduan, atau tidak tahu hak apa saja yang bisa Anda gunakan saat diperiksa. Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
