Undang-undang ini pada dasarnya mengatur delapan jenis perbuatan yang dilakukan berulang kali atau terus-menerus, tidak dikehendaki korban, dan berkaitan dengan seks atau gender. Syarat “berkaitan dengan seks atau gender” itu tidak berlaku jika sasarannya adalah suami atau istri, kerabat garis lurus, kerabat yang tinggal serumah, atau orang yang dekat dalam kehidupan sosial korban. Jika penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana penguntitan, polisi wajib mengeluarkan peringatan tertulis. Jika pelaku mengulanginya dalam dua tahun setelah peringatan itu, korban bisa mengajukan perintah perlindungan ke pengadilan. Tindak pidana dasar dalam Pasal 18 ayat (1) adalah delik aduan, sedangkan bentuk yang lebih berat karena membawa senjata atau benda berbahaya dalam Pasal 18 ayat (2) tidak memerlukan pengaduan. Melanggar perintah perlindungan juga merupakan tindak pidana tersendiri. Jika pelakunya anggota keluarga atau pasangan intim tertentu, perintah perlindungan perdata diajukan menurut Undang-Undang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Perbuatan apa yang termasuk penguntitan?
Menurut Pasal 3 ayat (1), penguntitan adalah perbuatan yang dilakukan berulang kali atau terus-menerus terhadap orang tertentu, melawan kehendaknya, dan berkaitan dengan seks atau gender, baik sendiri maupun lewat orang lain, dengan kendaraan, alat, perlengkapan, komunikasi elektronik, internet, atau cara lain, sehingga orang itu merasa takut dan kehidupan sehari-hari atau kegiatan sosialnya bisa terganggu. Ada delapan jenis perbuatan: mengawasi, mengamati, mengikuti, atau mencari tahu keberadaan seseorang; menunggu, mengintai, membuntuti, atau mendekati rumah dan tempat lain yang biasa ia datangi; memperingatkan, mengancam, mengejek, atau memaki dengan kata-kata atau gerakan; mengganggu lewat telepon, internet, atau perangkat lain; mengajak berkencan, terus menghubungi, atau mendekati dengan cara lain; mengirim, meninggalkan, menunjukkan, atau menyiarkan tulisan, gambar, suara, video, atau barang; menyampaikan atau memperlihatkan informasi yang merusak nama baiknya; serta menyalahgunakan data pribadinya atau memesan barang maupun jasa atas namanya tanpa persetujuan.
Jika perbuatan seperti itu ditujukan kepada suami atau istri, kerabat garis lurus, kerabat yang tinggal serumah, atau orang yang dekat dalam kehidupan sosial seseorang, undang-undang ini tetap berlaku walaupun perbuatannya tidak berkaitan dengan seks atau gender, asalkan dilakukan berulang kali atau terus-menerus, melawan kehendak mereka, menimbulkan rasa takut, dan dapat mengganggu kehidupan sehari-hari atau kegiatan sosial mereka (Pasal 3 ayat (2)).
Langkah pertama: minta peringatan tertulis dari polisi
Begitu menerima laporan penguntitan, polisi wajib segera menyelidiki, membuat catatan tertulis, dan memberi tahu korban hak serta layanan yang bisa ia gunakan (Pasal 4 ayat (1)). Jika hasil penyelidikan menunjukkan dugaan tindak pidana penguntitan, polisi wajib mengeluarkan peringatan tertulis kepada pelaku, atas prakarsa sendiri atau atas permintaan korban (Pasal 4 ayat (2)). Pelaku maupun korban yang tidak setuju dengan keputusan mengeluarkan atau tidak mengeluarkan peringatan dapat mengajukan keberatan dalam sepuluh hari setelah menerima pemberitahuan, melalui kantor polisi yang memutuskannya, kepada instansi kepolisian di atasnya (Pasal 4 ayat (3)).
Kapan Anda bisa mengajukan perintah perlindungan?
Jika pelaku kembali menguntit dalam dua tahun setelah menerima peringatan tertulis dari polisi, korban dapat mengajukan permohonan perintah perlindungan ke pengadilan (Pasal 5 ayat (1)). Jika korban masih di bawah umur, penyandang disabilitas, atau karena alasan lain sulit menunjuk kuasa, permohonan dapat diajukan atas namanya oleh suami atau istrinya, wakil sahnya menurut undang-undang (法定代理人), atau kerabat sedarah maupun kerabat karena perkawinan sampai derajat ketiga. Jaksa dan polisi juga dapat mengajukannya atas prakarsa sendiri. Permohonan, pembatalan, perubahan, perpanjangan, dan banding atas perintah perlindungan semuanya bebas biaya pengadilan (Pasal 5 ayat (2)–(3)).
Perlu diperhatikan: jika penguntitan terjadi di antara anggota keluarga menurut hukum KDRT, atau antara pasangan intim atau mantan pasangan intim yang tidak tinggal bersama, perintah perlindungan perdata diajukan menurut Undang-Undang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan ketentuan perintah perlindungan dalam undang-undang ini tidak berlaku (Pasal 5 ayat (4)). Aturan ini hanya menyangkut jalur perintah perlindungan, bukan pengecualian dari seluruh undang-undang penguntitan.
Apa isi perintah perlindungan, dan berapa lama berlakunya?
Jika setelah pemeriksaan pengadilan mendapati bahwa penguntitan memang terjadi dan perlindungan diperlukan, pengadilan wajib mengeluarkan perintah perlindungan, atas permohonan atau atas prakarsanya sendiri, yang memuat satu atau beberapa hal berikut (Pasal 12 ayat (1)): larangan melakukan kedelapan jenis perbuatan penguntitan di atas, yang dapat disertai perintah menjaga jarak tertentu dari tempat tertentu; larangan melihat data kependudukan korban; kewajiban menyelesaikan program terapi; atau tindakan lain yang perlu untuk mencegah penguntitan terulang. Perintah ini berlaku paling lama dua tahun. Sebelum masa berlakunya habis, dapat diajukan pembatalan, perubahan, atau perpanjangan, dan setiap perpanjangan paling lama dua tahun (Pasal 13).
Apa ancaman pidana untuk penguntitan dan pelanggaran perintah perlindungan?
實行跟蹤騷擾行為者,處一年以下有期徒刑、拘役或科或併科新臺幣十萬元以下罰金。攜帶凶器或其他危險物品犯前項之罪者,處五年以下有期徒刑、拘役或科或併科新臺幣五十萬元以下罰金。第一項之罪,須告訴乃論。(跟蹤騷擾防制法第18條第1項至第3項)
Ringkasan tidak resmi: Pasal 18: penguntitan diancam pidana penjara paling lama satu tahun, kurungan, atau denda paling banyak NT$100.000, atau penjara maupun kurungan disertai denda, dan hanya diproses jika ada pengaduan. Jika pelaku membawa senjata atau benda berbahaya lain, ancamannya penjara paling lama lima tahun, kurungan, atau denda paling banyak NT$500.000, atau penjara maupun kurungan disertai denda.
Penguntitan biasa menurut Pasal 18 ayat (1) diancam penjara paling lama satu tahun, kurungan, atau denda paling banyak NT$100.000 (atau penjara maupun kurungan disertai denda). Jika pelaku membawa senjata atau benda berbahaya lain, ancamannya naik menjadi penjara paling lama lima tahun, kurungan, atau denda paling banyak NT$500.000, atau penjara maupun kurungan disertai denda (Pasal 18 ayat (2)). Penguntitan biasa menurut Pasal 18 ayat (1) adalah delik aduan (Pasal 18 ayat (3)); pengaduan harus diajukan dalam enam bulan sejak korban mengetahui siapa pelakunya (KUHAP Taiwan (刑事訴訟法) Pasal 237). Bentuk yang lebih berat dalam Pasal 18 ayat (2) tidak memerlukan pengaduan.
Melanggar perintah perlindungan yang dikeluarkan menurut Pasal 12 ayat (1) angka 1–3 merupakan tindak pidana tersendiri, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun, kurungan, atau denda paling banyak NT$300.000, atau penjara maupun kurungan disertai denda (Pasal 19). Kedua jenis perkara ini, penguntitan maupun pelanggaran perintah perlindungan, disidangkan secara tertutup (Pasal 20).
Kapan perlu berkonsultasi dengan advokat?
Sebaiknya berkonsultasi lebih dulu jika pelaku tetap menguntit setelah mendapat peringatan tertulis, jika Anda belum yakin apakah perlu mengajukan perintah perlindungan ke pengadilan atau pengaduan pidana, atau jika pelakunya anggota keluarga, agar jelas undang-undang dan prosedur mana yang berlaku. Jika Anda dalam bahaya saat ini juga, hubungi 110. Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Saluran bantuan: Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan, Saluran Perlindungan 113 ↗.
