Belum tentu. Investigasi perundungan oleh perusahaan adalah proses ketenagakerjaan dan administratif. Perkara baru masuk jalur pidana jika perbuatan konkret itu juga memenuhi unsur tindak pidana, lalu ada pengaduan atau penyidikan. Penghinaan di muka umum, pencemaran nama baik, dan penganiayaan biasa pada dasarnya delik aduan: pengaduan harus diajukan dalam enam bulan sejak korban mengetahui siapa pelakunya. Pengecualiannya, penganiayaan biasa oleh pegawai negeri saat menjalankan tugas bukan delik aduan (Pasal 287 KUHP Taiwan (中華民國刑法)).
Dua prosedur yang berjalan sendiri-sendiri
Menurut Pasal 22-1 ayat (1) UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perundungan di tempat kerja terjadi jika orang di perusahaan (事業單位人員) memanfaatkan jabatan atau kekuasaannya, melampaui kebutuhan dan kewajaran pekerjaan, dan terus-menerus menyinggung, mengancam, mengabaikan, mengucilkan, menghina, atau melakukan ucapan atau perbuatan tidak patut lain terhadap pekerja yang sedang bekerja, sehingga kesehatan fisik atau mentalnya terganggu. Jika kejadiannya berat, tidak harus terus-menerus. Definisi ini menentukan kewajiban pencegahan dan penanganan bagi pemberi kerja, bukan unsur tindak pidana.
Bab tentang pencegahan perundungan dalam undang-undang itu mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mencegah dan menangani. Menerima pengaduan, membentuk tim investigasi, dan mengambil keputusan adalah proses ketenagakerjaan dan administratif; jika pemberi kerja melanggar kewajibannya, akibat utamanya adalah denda administratif dari instansi berwenang. Jalur pidana berbeda: korban mengadu ke polisi atau jaksa, atau jaksa menyidik atas kewenangannya sendiri. Tidak semua perundungan merupakan tindak pidana; tanggung jawab pidana baru muncul jika perbuatan konkret memenuhi unsur tindak pidana. Kedua proses bisa berjalan bersamaan, dan kesimpulannya belum tentu sama.
Penghinaan di muka umum: tidak setiap kata kasar memenuhi unsur
Pasal 309 KUHP Taiwan menghukum penghinaan di muka umum. Dalam Putusan 113-Hsien-Pan-3, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal itu sesuai konstitusi, tetapi mempersempit penerapannya. Pengadilan harus melihat konteks ucapan: apakah ucapan itu sengaja merendahkan kehormatan orang lain di depan umum, sudah melampaui batas yang wajar ditoleransi orang pada umumnya, dan setelah ditimbang, apakah nama baik orang itu memang harus didahulukan daripada kebebasan berpendapat. Apakah kata-kata kasar di tempat kerja termasuk di dalamnya harus dinilai kasus per kasus. Amar pertama putusan itu adalah penafsiran yang mempersempit: pasal tersebut sah “dalam batas ini”, bukan dinyatakan inkonstitusional. Amar ketiga sampai keenam menguji putusan pengadilan dalam perkara asal tertentu, jadi tidak tepat dipakai untuk menebak hasil perkara lain.
Kritik keras atau kata-kata emosional di tempat kerja tidak otomatis merupakan penghinaan di muka umum. Perhatikan kata-kata yang diucapkan, situasi, orang yang hadir, dan buktinya.
Sumber: Ringkasan Putusan 113-Hsien-Pan-3 oleh Mahkamah Konstitusi ↗.
Pencemaran nama baik: menuduhkan atau menyebarkan hal yang merusak nama baik
Pasal 310 menghukum orang yang menuduhkan atau menyebarkan hal yang dapat merusak nama baik orang lain, dengan maksud agar diketahui banyak orang. Jika ia bisa membuktikan bahwa hal itu benar, ia tidak dipidana, kecuali hal itu menyangkut moral pribadi dan tidak berkaitan dengan kepentingan umum. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 112-Hsien-Pan-8 tahun 2023 menambahkan: jika hal itu menyangkut kepentingan umum, orang yang tidak bisa membuktikan kebenarannya tetap tidak dipidana asalkan sebelum berbicara ia sudah memeriksa faktanya secara wajar, sehingga dari bukti yang ia miliki ada alasan objektif untuk percaya bahwa hal itu benar. Putusan ini melengkapi Tafsir Yuan Kehakiman (釋字) No. 509, dan cukup atau tidaknya pemeriksaan itu dinilai per perkara. Pasal 2 Peraturan juga menyebut “sengaja menyebarkan gosip atau membuka urusan pribadi” sebagai salah satu keadaan yang dipertimbangkan dalam menilai perundungan.
Pengancaman, pemaksaan, dan penganiayaan
Mengancam akan mencelakai nyawa, tubuh, kebebasan, nama baik, atau harta orang lain sehingga keselamatannya terancam bisa termasuk pengancaman menurut Pasal 305 KUHP Taiwan. Memakai kekerasan atau ancaman untuk memaksa orang melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya, atau menghalanginya menggunakan haknya, bisa termasuk pemaksaan menurut Pasal 304. Menyebabkan luka fisik bisa termasuk penganiayaan menurut Pasal 277 ayat (1). Setiap tindak pidana harus dibuktikan unsurnya masing-masing.
Delik aduan dan tenggat pengaduan enam bulan
| Ketentuan | Delik aduan? |
|---|---|
| Pasal 309 (penghinaan di muka umum) dan Pasal 310 (pencemaran nama baik) KUHP Taiwan | Ya (Pasal 314) |
| Pasal 277 ayat (1) KUHP Taiwan: penganiayaan | Ya (Pasal 287), kecuali dilakukan pegawai negeri saat menjalankan tugas |
| Pasal 305 KUHP Taiwan: pengancaman yang membahayakan keselamatan | Tidak |
| Pasal 304 KUHP Taiwan: pemaksaan | Tidak |
Untuk delik aduan, pengaduan harus diajukan dalam enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui siapa pelakunya (Pasal 237 KUHAP Taiwan (刑事訴訟法)). Bandingkan dengan pengaduan perundungan kepada pemberi kerja: batasnya tiga tahun sejak perbuatan berakhir. Jika terlapor memanfaatkan kedudukan atau kekuasaannya, pengaduan juga bisa diajukan dalam satu tahun sejak hubungan kerja berakhir, dan yang berlaku adalah jangka waktu yang lebih panjang (Pasal 8 Peraturan). Jika yang diadukan adalah pimpinan tertinggi dan pengaduan diajukan ke instansi daerah, berlaku Pasal 22-3 ayat (2) UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Cara menghitung dan panjang kedua tenggat ini sangat berbeda, jadi jika Anda mempertimbangkan pengaduan pidana, pastikan sedini mungkin.
Pelecehan seksual di tempat kerja ditangani menurut UU Kesetaraan Gender dalam Pekerjaan (性別平等工作法) dan peraturan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja; menurut Pasal 38-4 UU itu, tindak pidana dalam Pasal 25 UU Pencegahan Pelecehan Seksual (性騷擾防治法) juga berlaku. Penguntitan yang berkaitan dengan seks atau gender diatur tersendiri oleh UU Pencegahan Penguntitan dan Pelecehan (跟蹤騷擾防制法). Jika pengaduan perundungan juga menyangkut pelecehan seksual di tempat kerja, pemberi kerja harus menanganinya menurut prosedur masing-masing (Pasal 27 Peraturan).
Bagi terlapor: keterangan dalam investigasi perusahaan
Wawancara dalam investigasi perusahaan dicatat (Pasal 16 Peraturan). Keterangan itu kelak bisa dipakai dalam proses lain, dan konsistensinya bisa diperiksa. Karena itu, sebelum wawancara, rapikan faktanya, pisahkan “apa yang saya ingat” dari “apa yang saya duga”, dan periksa catatan wawancara kata demi kata.
Jika Anda menerima panggilan dari polisi atau kejaksaan, sebagai orang yang dicurigai Anda boleh menunjuk pembela, dan pembela boleh hadir serta menyampaikan pendapat saat pemeriksaan (Pasal 245 ayat (2) KUHAP Taiwan). Kehadirannya hanya dapat dibatasi atau dilarang dalam keadaan tertentu menurut undang-undang, misalnya jika ada fakta yang menunjukkan risiko menghilangkan bukti atau bersekongkol dengan sesama pelaku atau saksi.
Ringkasan
Perundungan di tempat kerja menjadi perkara pidana atau tidak ditentukan oleh perbuatan konkret dan buktinya, bukan oleh label “perundungan”. Aturan baru di tempat kerja berlaku sejak 1 Juli 2026, dan praktik penerapannya masih berkembang. Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
