Mengadulah lebih dulu kepada pemberi kerja. Jika yang Anda adukan adalah pimpinan tertinggi perusahaan, Anda boleh langsung mengadu kepada dinas ketenagakerjaan kota atau kabupaten (Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 22-3 ayat (1)). Pengaduan kepada pemberi kerja harus diajukan dalam tiga tahun sejak perbuatan berakhir. Jika terlapor memanfaatkan kedudukan atau kekuasaannya, Anda juga boleh mengadu dalam satu tahun sejak berhenti bekerja; yang berlaku adalah jangka waktu yang lebih panjang (Peraturan, Pasal 8 ayat (3)). Dalam wawancara penyelidikan oleh perusahaan, Anda tidak boleh merekam sendiri.
Pastikan dulu: apa yang disebut perundungan di tempat kerja menurut hukum
Menurut Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 22-1 ayat (1), perundungan di tempat kerja terjadi jika seorang pekerja, saat bekerja di tempat kerjanya, terus-menerus menerima perkataan atau perlakuan yang menyinggung, mengancam, mengabaikan, mengucilkan, menghina, atau tidak patut lainnya dari orang dalam perusahaan yang memanfaatkan jabatan atau kekuasaannya, melampaui batas yang perlu dan wajar untuk pekerjaan, sehingga kesehatan fisik atau mentalnya terganggu. Untuk kejadian yang berat, perbuatan itu tidak harus berulang.
Pasal 2 Peraturan Pencegahan Perundungan di Tempat Kerja (selanjutnya “Peraturan”) juga meminta semua hal dinilai secara menyeluruh, yaitu latar belakang, seberapa sering, tempat, serta motif dan tujuan pelaku. Pasal itu juga menyebut contoh keadaan seperti sengaja mengucilkan dan mengabaikan, menghambat pekerjaan atau sengaja mempersulit, memberi target kerja yang tidak wajar, menyebarkan rumor, atau membuka privasi.
Kepada siapa mengadu?
- Pada umumnya, kepada pemberi kerja: Pemberi kerja dengan sepuluh pekerja atau lebih wajib menyediakan saluran pengaduan dan mengumumkannya (Peraturan, Pasal 5). Pengaduan boleh disampaikan secara lisan, tertulis, atau melalui email (Pasal 8 ayat (1)).
- Pengecualian, jika terlapor adalah pimpinan tertinggi: Anda boleh langsung mengadu kepada dinas ketenagakerjaan kota atau kabupaten (Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 22-3 ayat (1)), dan pengaduannya harus tertulis (Peraturan Pengaduan kepada Otoritas Setempat, Pasal 7). Pimpinan tertinggi mencakup orang yang berwenang mewakili badan hukum atau organisasi terhadap pihak luar, serta orang dengan jabatan yang setara.
Dalam sepuluh hari kerja sejak pengaduan masuk, pemberi kerja wajib memberi tahu secara tertulis apakah pengaduan itu ditangani (Peraturan, Pasal 10 ayat (1)). Pengaduan yang tidak jelas isinya, atau tidak mencantumkan nama asli atau data yang cukup untuk mengenali pengadu, boleh tidak ditangani (Pasal 10 ayat (2)). Karena itu, tulis pengaduan secara konkret dan cantumkan nama Anda.
Tenggat mengadu: dua jalur, aturannya tidak persis sama
| Tempat pengaduan | Sejak perbuatan berakhir | Setelah berhenti bekerja | Dasar |
|---|---|---|---|
| Kepada pemberi kerja | Tidak ditangani jika sudah lewat tiga tahun | Jika terlapor memanfaatkan kedudukan atau kekuasaannya, boleh mengadu dalam satu tahun sejak berhenti bekerja | Peraturan, Pasal 8 ayat (3) |
| Kepada dinas ketenagakerjaan setempat (jika terlapor pimpinan tertinggi) | Tidak ditangani jika sudah lewat tiga tahun | Jika pekerja masih bekerja di sana saat kejadian, boleh mengadu dalam satu tahun sejak berhenti bekerja | Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 22-3 ayat (2) |
Pada kedua jalur, yang berlaku adalah jangka waktu yang lebih panjang. Bedanya ada pada syarat “satu tahun setelah berhenti bekerja”: untuk jalur pemberi kerja, syaratnya terlapor memanfaatkan kekuasaannya; untuk jalur dinas setempat, syaratnya pekerja masih bekerja di sana saat kejadian.
Apa yang wajib dilakukan pemberi kerja setelah mengetahuinya?
Setelah mengetahui kejadian dari pengaduan, pemberi kerja wajib segera mengambil langkah yang efektif dan sesuai (Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 22-2 ayat (1) butir 1; Peraturan, Pasal 7 ayat (1) butir 1). Berdasarkan itu, Anda boleh meminta:
- Pemisahan dan langkah sejenis: Dengan mempertimbangkan keinginan pengadu, pemberi kerja mengambil langkah yang sesuai, misalnya memisahkan pengadu dari terlapor, dan tidak boleh memperlakukan pengadu secara merugikan.
- Bantuan: Sesuai kebutuhan pengadu, pemberi kerja menyediakan atau merujuk layanan konsultasi hukum, perawatan medis, atau konseling psikologis.
- Koordinasi tidak wajib: Koordinasi hanya dilakukan jika pengadu menginginkannya. Jika salah satu pihak tidak mau, atau belum ada kesepakatan setelah lewat satu bulan sejak koordinasi dimulai, koordinasi harus dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan (Peraturan, Pasal 13).
Jika Anda hanya menceritakan kejadiannya kepada pemberi kerja tanpa ingin mengadu atau berkoordinasi, pemberi kerja tetap wajib memperjelas faktanya, memberi tahu jalur upaya yang tersedia, dan menyesuaikan pekerjaan atau tempat kerja secara wajar (Pasal 7 ayat (2)). Pemberi kerja tidak boleh memecat, menurunkan jabatan, memotong upah, atau menjatuhkan tindakan merugikan lain kepada pekerja yang mengadu atau membantu orang lain mengadu (Pasal 20; Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 39 ayat (4)); tindakan seperti itu batal demi hukum (Pasal 39 ayat (5)). Namun, menurut pengecualian dalam pasal Peraturan tadi, perlindungan ini tidak berlaku jika terbukti pengadu dengan sengaja mengarang fakta.
Hak Anda selama penyelidikan
- Pemberitahuan tertulis: Memuat tujuan penyelidikan, waktu, tempat, dan akibatnya jika tidak hadir (Peraturan, Pasal 16 ayat (1) butir 1).
- Hak didengar, tanpa konfrontasi: Para pihak harus diberi kesempatan menyampaikan pendapat dan pembelaan, dan tidak boleh diminta saling berkonfrontasi (Pasal 16 ayat (1) dan butir 3).
- Identitas dirahasiakan: Data identitas para pihak dan orang yang membantu penyelidikan wajib dirahasiakan, kecuali jika pengungkapan diperlukan untuk penyelidikan atau demi keselamatan umum (Pasal 16 ayat (1) butir 7).
- Meminta pemeriksa diganti: Jika ada kekhawatiran pemeriksa berpihak, Anda boleh meminta secara tertulis agar ia mundur, dengan menyebut alasan dan faktanya (Pasal 15 ayat (3)).
- Keputusan tertulis dan permintaan peninjauan: Para pihak diberi tahu secara tertulis dalam sepuluh hari kerja setelah keputusan dibuat (Pasal 18 ayat (3)). Jika tidak menerima, Anda boleh mengajukan permintaan peninjauan secara tertulis dalam 30 hari sejak hari setelah menerima pemberitahuan, dan hanya sekali (Pasal 22 ayat (1)).
Dinas ketenagakerjaan atau lembaga pengawas ketenagakerjaan dapat meminta pemberi kerja menyelidiki ulang jika hasil penyelidikan dinilai melanggar Peraturan dan prosedurnya memiliki cacat serius. Pemberi kerja tidak boleh menolak (Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 22-2 ayat (5); Peraturan, Pasal 24).
Mengumpulkan bukti: apa yang disimpan, apa yang perlu diperhatikan
Catatan pengaduan harus memuat fakta yang diadukan dan bukti terkait (Peraturan, Pasal 8 ayat (2) butir 3). Anda bisa mulai menyusun:
- Linimasa menurut tanggal: siapa, di mana, apa yang dikatakan atau dilakukan, dan siapa saja yang hadir.
- Pesan, email, pembagian tugas, dan undangan rapat yang Anda terima sendiri.
- Catatan berobat atau konseling, jika ada (definisi hukumnya mensyaratkan kesehatan fisik atau mental terganggu).
- Tunjukkan di mana bukti lain berada, misalnya catatan dalam sistem; saat menyelidiki, pemberi kerja wajib mengamankan bukti yang terkait (Pasal 16 ayat (1) butir 6).
Soal merekam: Menurut Undang-Undang Perlindungan dan Pengawasan Komunikasi (通訊保障及監察法) Pasal 29 butir 3, orang yang ikut dalam suatu percakapan dan merekamnya tanpa tujuan melawan hukum tidak dipidana. Sebaliknya, merekam tanpa alasan percakapan pribadi orang lain yang tidak Anda ikuti dapat melanggar KUHP Taiwan (中華民國刑法) Pasal 315-1 atau Pasal 24 Undang-Undang Perlindungan dan Pengawasan Komunikasi. Sah atau tidaknya tetap dinilai kasus per kasus.
公司調查訪談時,受訪談者不得自行錄音或錄影;訪談由雇主以錄音或錄影輔助並作成紀錄(準則第16條第1項第2款)。地方主管機關的調查亦同(辦法第13條第1項第1款)。
Ringkasan tidak resmi: Dalam wawancara penyelidikan oleh perusahaan, orang yang diwawancarai tidak boleh merekam suara atau video sendiri; pemberi kerja yang merekam wawancara dan membuat catatannya (Peraturan, Pasal 16 ayat (1) butir 2). Aturan yang sama berlaku dalam penyelidikan oleh dinas ketenagakerjaan setempat.
Kapan bisa sekaligus menjadi perkara pidana?
Pengaduan pidana baru mungkin diajukan jika perbuatan tertentu juga memenuhi unsur tindak pidana dalam KUHP Taiwan, misalnya penghinaan di muka umum (Pasal 309), pencemaran nama baik (Pasal 310), pengancaman yang membahayakan keselamatan (Pasal 305), pemaksaan (Pasal 304), atau penganiayaan (Pasal 277 ayat (1)). Penghinaan di muka umum dan pencemaran nama baik (Pasal 314), serta penganiayaan biasa (Pasal 287), adalah delik aduan: pengaduan harus diajukan dalam enam bulan sejak Anda mengetahui siapa pelakunya (KUHAP Taiwan (刑事訴訟法), Pasal 237 ayat (1)). Pengecualian dalam Pasal 287: penganiayaan biasa oleh pegawai negeri saat menjalankan tugas bukan delik aduan. Tenggat ini jauh lebih pendek daripada tenggat pengaduan perundungan. Baca juga: kapan perundungan di tempat kerja bisa menjadi perkara pidana.
Ke mana mencari bantuan?
Untuk konsultasi atau pengaduan ketenagakerjaan, hubungi saluran Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan di 1955. Jika ada kekerasan atau ancaman saat itu juga, hubungi 110. Jika Anda mengadu kepada dinas ketenagakerjaan setempat, dinas itu dapat merujuk Anda ke layanan yang diperlukan atau memberi konsultasi hukum.
Jika perkaranya menyangkut pidana, tenggatnya sudah dekat, atau Anda belum yakin cara menulis pengaduan, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat lebih dulu. Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
