Perdamaian adalah perjanjian yang dibuat para pihak dengan saling mengalah untuk mengakhiri sengketa (KUH Perdata Taiwan (民法) Pasal 736). Pada delik aduan, pengadu boleh mencabut pengaduannya sebelum sidang pemeriksaan tingkat pertama ditutup, tetapi setelah dicabut ia tidak dapat mengadu lagi (KUHAP Taiwan (刑事訴訟法) Pasal 238), dan jaksa wajib memutuskan untuk tidak menuntut. Untuk perkara yang bukan delik aduan, tidak ada aturan yang mengakhiri perkara karena perdamaian. Paling jauh, perdamaian menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan: sebagai sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana saat hakim menentukan berat pidana (KUHP Taiwan (中華民國刑法) Pasal 57 angka 10), saat mempertimbangkan pidana bersyarat (緩刑) (Pasal 74 ayat (2) angka 3), atau sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam penangguhan penuntutan (KUHAP Taiwan Pasal 253-2 ayat (1) angka 3). Mau berdamai atau tidak, dan dengan syarat apa, dirundingkan bebas oleh kedua pihak; halaman ini tidak memprediksi hasil perkara.
Apa arti perdamaian menurut hukum?
Menurut Pasal 736 KUH Perdata Taiwan, perdamaian adalah perjanjian yang dibuat para pihak dengan sepakat saling mengalah guna mengakhiri sengketa atau mencegah timbulnya sengketa. Ini kesepakatan perdata; jadi atau tidaknya dan apa syaratnya bergantung pada isi kesepakatan kedua pihak.
Karena perdamaian adalah perjanjian perdata, ia merupakan persoalan yang berbeda dari soal apakah pengaduan pidana dicabut, atau apakah perdamaian itu ikut dipertimbangkan dalam pemidanaan atau penangguhan penuntutan. Keduanya dijelaskan terpisah di bawah ini.
稱和解者,謂當事人約定,互相讓步,以終止爭執或防止爭執發生之契約。(民法第736條)
Ringkasan tidak resmi: Menurut Pasal 736 KUH Perdata Taiwan, perdamaian adalah perjanjian yang dibuat para pihak dengan sepakat saling mengalah guna mengakhiri sengketa atau mencegah timbulnya sengketa.
Delik aduan: apa akibatnya jika pengaduan dicabut setelah berdamai?
Pada delik aduan, pengadu boleh mencabut pengaduannya sebelum sidang pemeriksaan tingkat pertama ditutup, dan orang yang sudah mencabut tidak boleh mengadu lagi (KUHAP Taiwan Pasal 238). Dalam praktik, perdamaian sering menjadi alasan pengadu untuk mempertimbangkan pencabutan. Namun, pencabutan itu tetap harus dinyatakan tersendiri oleh pengadu, secara tertulis atau lisan, kepada jaksa atau pengadilan.
Jika pengaduan pada delik aduan sudah dicabut, jaksa wajib mengeluarkan keputusan tidak menuntut (Pasal 252 angka 5). Jika perkara sudah di pengadilan, pengadilan wajib menjatuhkan putusan tidak menerima perkara (KUHAP Taiwan Pasal 303 angka 3).
告訴乃論之罪,告訴人於第一審辯論終結前,得撤回其告訴。撤回告訴之人,不得再行告訴。(刑事訴訟法第238條)
Ringkasan tidak resmi: Menurut Pasal 238, pada delik aduan pengadu boleh mencabut pengaduannya sebelum sidang pemeriksaan tingkat pertama ditutup; orang yang sudah mencabut tidak boleh mengadu lagi.
Bukan delik aduan: apakah perkara selesai jika sudah berdamai?
Tidak. Menurut bunyinya, aturan pencabutan dalam Pasal 238 hanya berlaku untuk delik aduan. Untuk perkara yang bukan delik aduan, tidak ada aturan yang mengakhiri perkara karena kedua pihak berdamai atau karena korban menyatakan tidak ingin melanjutkan. Jaksa tetap memutuskan apakah akan menuntut berdasarkan bukti hasil penyidikan, dan pengadilan tetap wajib mengadili menurut hukum.
Pada perkara yang bukan delik aduan, perdamaian memang tidak otomatis mengakhiri perkara, tetapi bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan saat jaksa memutuskan tidak menuntut atas kewenangannya menurut Pasal 253 (hanya untuk perkara yang disebut dalam Pasal 376 ayat (1)), saat jaksa menangguhkan penuntutan menurut Pasal 253-1, atau saat pengadilan menentukan berat pidana (KUHP Taiwan Pasal 57 angka 10) dan menjatuhkan pidana bersyarat (Pasal 74).
Apa hubungan perdamaian dengan berat pidana dan pidana bersyarat?
Dalam menjatuhkan pidana, pengadilan berpijak pada kesalahan pelaku dan mempertimbangkan semua keadaan, termasuk “sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana” (KUHP Taiwan Pasal 57 angka 10). Perdamaian dan ganti rugi kepada korban dapat ikut dipertimbangkan di sini.
Saat menjatuhkan pidana bersyarat, pengadilan juga dapat, sesuai keadaannya, memerintahkan terdakwa membayar ganti rugi yang patut kepada korban, baik atas kerugian harta maupun bukan harta (Pasal 74 ayat (2) angka 3). Apakah pidananya diperingan atau dijatuhkan pidana bersyarat tetap dinilai dari seluruh fakta perkara dan hal lain yang dipertimbangkan; halaman ini tidak memprediksi hasil perkara.
三、向被害人支付相當數額之財產或非財產上之損害賠償。(刑法第74條第2項第3款)
Ringkasan tidak resmi: Pasal 74 ayat (2) angka 3 menyebut pembayaran ganti rugi yang patut kepada korban, atas kerugian harta maupun bukan harta, sebagai salah satu hal yang dapat diperintahkan bersama pidana bersyarat.
Apa hubungan perdamaian dengan penangguhan penuntutan?
Saat menangguhkan penuntutan, jaksa dapat memerintahkan tersangka membayar ganti rugi yang patut kepada korban dalam waktu tertentu, atas kerugian harta maupun bukan harta, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi (KUHAP Taiwan Pasal 253-2 ayat (1) angka 3). Di Taiwan, orang yang disidik sudah disebut 被告 sejak tahap penyidikan; di sini kami menyebutnya tersangka. Yang disebut uang penangguhan penuntutan (緩起訴處分金) adalah pembayaran ke kas negara menurut angka 4 ayat yang sama, dan itu berbeda dengan ganti rugi kepada korban.
Kewajiban membayar seperti ini, menurut Pasal 253-2 ayat (2), memerlukan persetujuan tersangka dan dapat menjadi dasar eksekusi perdata. Jadi, jaksa tidak bisa memaksakannya secara sepihak.
Apakah korban wajib menerima tawaran damai?
Tidak. Perdamaian adalah perjanjian yang dibuat para pihak dengan saling mengalah untuk mengakhiri sengketa (KUH Perdata Taiwan Pasal 736). Jadi atau tidaknya, dan dengan syarat apa, dirundingkan bebas oleh kedua pihak. Hukum tidak mewajibkan korban menerima tawaran damai atau mencabut pengaduan.
Korban boleh mempertimbangkan perkaranya dan kerugian yang ia derita sebelum memutuskan mau berdamai atau tidak, dan berapa jumlahnya. Anda tidak perlu buru-buru setuju hanya karena pihak lain menawarkan damai.
Setelah mencabut pengaduan, bisakah berubah pikiran dan mengadu lagi?
Tidak bisa. Orang yang sudah mencabut pengaduan tidak boleh mengadu lagi (KUHAP Taiwan Pasal 238 ayat (2)). Aturan ini berlaku untuk delik aduan. Sebelum mencabut, pastikan dulu bahwa perkaranya memang delik aduan dan bahwa isi perdamaian sudah dilaksanakan.
Sebelum menandatangani surat perdamaian, jika Anda belum yakin tentang jenis perkaranya atau akibat mencabut pengaduan, pastikan dulu semuanya sebelum menyatakan pencabutan, supaya Anda tidak kehilangan hak untuk mengadu.
Kapan perlu bantuan advokat?
Saat Anda menerima tawaran damai dari pihak lain, mempertimbangkan pencabutan pengaduan, atau diminta membayar sejumlah uang sebagai syarat penangguhan penuntutan, ada penerapan pasal dan akibat hukum yang perlu dinilai. Sebaiknya periksa isinya sebelum menandatangani atau menyatakan pencabutan. Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
