Sanksi administratifKewajiban pemberi kerja kini disertai denda administratif (罰鍰)
Pelanggaran kewajiban pencegahan dikenai denda administratif oleh otoritas yang berwenang. Dengan melihat ukuran usaha, sifat usaha, atau berat pelanggaran, otoritas dapat menaikkan denda dengan tambahan paling banyak setengah dari batas maksimum denda menurut undang-undang (Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 43 dan 45).
| Keadaan | Denda administratif (NT$) | Ketentuan |
| Tidak segera mengambil langkah efektif, atau tidak menyelidiki, menangani, atau mendaftarkan pengaduan sesuai aturan, dan sebagainyaUntuk sebagian pelanggaran, denda baru dikenakan jika perintah perbaikan tidak dipatuhi sampai tenggatnya. | 30.000–750.000Dapat diperberat hingga 1.125.000 | Pasal 45 |
| Melanggar kewajiban pencegahan atau tidak segera mengambil langkah efektif, sehingga pekerja menderita penyakit akibat kerja atau penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan | 50.000–3.000.000Dapat diperberat hingga 4.500.000 | Pasal 43 ayat (1) butir 3 |
| Pimpinan tertinggi perusahaan dinyatakan melakukan perundungan di tempat kerja | 10.000–1.000.000 | Pasal 46 ayat (1) |
Selain itu, jika hasil penyelidikan dinilai melanggar Peraturan dan prosedurnya cacat serius, otoritas yang berwenang atau lembaga pengawas ketenagakerjaan dapat meminta penyelidikan ulang, dan pemberi kerja tidak boleh menolak (Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 22-2 ayat (5)).