- Menerima atau tidakDalam sepuluh hari kerja sejak pengaduan masuk (Pasal 10)
- Pendaftaran ke sistemDalam tujuh hari kerja sejak hari setelah pengaduan diterima untuk ditangani, lalu beri tahu pengadu (Pasal 11)
- Tim penyelidikJika pekerja 100 orang atau lebih: dalam 15 hari kerja sejak pengaduan diterima untuk ditangani (Pasal 14)
- Laporan penyelidikanDalam dua bulan sejak hari setelah tim dibentuk; dapat diperpanjang satu bulan (Pasal 17)
- KeputusanDalam satu bulan setelah laporan selesai; jika pekerja kurang dari 30 orang, tiga bulan, dan jika 30–99 orang, empat bulan sejak hari setelah pengaduan diterima (Pasal 18 dan 21)
- CatatanDisimpan tiga tahun (Pasal 26)
Kewajiban Anda ditentukan oleh jumlah pekerja
| Jumlah pekerja | Kewajiban utama |
|---|---|
| 10 atau lebih | Sediakan saluran pengaduan dan umumkan di tempat yang mudah dilihat di tempat kerja (Pasal 5). |
| 30 atau lebih | Selain itu, susun dan umumkan aturan pencegahan, tata cara pengaduan, dan sanksi disiplin; tunjuk unit yang khusus bertanggung jawab; adakan pelatihan (Pasal 6). Bentuk unit penanganan pengaduan beranggotakan sedikitnya tiga orang, dengan masing-masing jenis kelamin sedikitnya sepertiga (Pasal 9). |
| 100 atau lebih | Selain itu, bentuk tim penyelidik dalam 15 hari kerja sejak pengaduan diterima untuk ditangani (Pasal 14). |
Yang dihitung adalah orang yang dipekerjakan dan menerima upah. Jika usaha tersebar di beberapa wilayah, unit di tiap wilayah dihitung sendiri-sendiri (Pasal 3).
Menerima atau menolak pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, tertulis, atau melalui email. Jika disampaikan secara lisan atau lewat email, petugas penerima wajib mencatatnya dan mengonfirmasi isinya (Pasal 8). Dalam sepuluh hari kerja sejak pengaduan masuk, putuskan apakah pengaduan diterima untuk ditangani dan beri tahu pengadu secara tertulis; penolakan harus disertai alasan (Pasal 10). Setelah diterima, daftarkan perkaranya ke sistem sesuai cara yang diumumkan dalam tujuh hari kerja sejak hari berikutnya, lalu beri tahu pengadu (Pasal 11).
Pengaduan boleh tidak diterima jika: masalahnya bukan perundungan di tempat kerja; tidak ada uraian yang konkret; tidak mencantumkan nama asli atau data yang cukup untuk mengenali pengadu; kejadian yang sama sudah pernah ditolak atau sudah selesai ditangani; pengaduan sudah ditarik; atau tenggat pengaduan sudah lewat (Pasal 10 ayat (2)).
Langkah segera setelah mengetahui kejadian
Jika Anda mengetahuinya dari pengaduan, pertimbangkan keinginan pengadu dan ambil langkah seperti memisahkan para pihak tanpa memperlakukan pengadu secara merugikan; sediakan atau rujuk bantuan hukum, medis, atau psikologis sesuai kebutuhan; mulai penyelidikan; lalu jatuhkan sanksi disiplin atau tindakan lain yang sesuai kepada pelaku berdasarkan hasilnya (Pasal 7). Jika Anda mengetahuinya bukan dari pengaduan, tetap wawancarai pihak terkait untuk memperjelas keadaan dan beri tahu pekerja yang dirundung tentang hak-hak yang dapat ia tuntut.
Koordinasi, jika pengadu menghendaki
Jika pengadu menghendaki, dapat dilakukan koordinasi oleh orang yang disetujui para pihak. Koordinasi harus dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan jika salah satu pihak tidak lagi bersedia, atau jika dalam satu bulan sejak koordinasi dimulai belum ada kesepakatan (Pasal 13). Waktu koordinasi selama penyelidikan tidak dihitung dalam tenggat laporan penyelidikan (Pasal 17).
Menjalankan penyelidikan
- Tim penyelidik (100 pekerja atau lebih): Sedikitnya tiga anggota, sedikitnya separuhnya ahli dari luar perusahaan, dan masing-masing jenis kelamin sedikitnya sepertiga. Anggota dari dalam perusahaan wajib sudah mengikuti pelatihan pencegahan paling sedikit tiga jam (Pasal 14).
- Pengunduran diri pemeriksa: Pemeriksa yang merupakan salah satu pihak, atau punya hubungan keluarga yang ditentukan hukum dengan salah satu pihak, wajib mengundurkan diri. Jika ada keadaan konkret yang menunjukkan ia mungkin berpihak, para pihak dapat meminta agar ia diganti (Pasal 15).
- Tata cara: Beri tahu para pihak secara tertulis; rekam wawancara (suara atau video) dan buat catatan; jangan memerintahkan para pihak saling berhadapan untuk dikonfrontasi; amankan bukti; rahasiakan identitas (Pasal 16 ayat (1)).
- Tenggat: Laporan penyelidikan diselesaikan dalam dua bulan sejak hari setelah tim dibentuk. Jika perlu, dapat diperpanjang satu bulan dengan memberi tahu para pihak (Pasal 17).
Keputusan, sanksi disiplin, dan permintaan peninjauan
Unit penanganan pengaduan wajib memutus paling lambat satu bulan sejak laporan selesai. Rapat harus dihadiri sedikitnya separuh anggota, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh yang hadir (Pasal 18). Dalam sepuluh hari kerja setelah keputusan, beri tahu para pihak secara tertulis, termasuk cara dan tenggat meminta peninjauan.
Jika perundungan terbukti, pemberi kerja wajib menjatuhkan sanksi disiplin atau tindakan lain yang sesuai dengan berat ringannya perbuatan, kecuali pelaku sudah keluar dari perusahaan. Yang dipertimbangkan antara lain seberapa parah gangguan fisik dan mental, seberapa sering dan dengan cara apa perbuatan dilakukan, hubungan para pihak dan sikap pelaku sesudahnya, serta dampaknya bagi perusahaan (Pasal 19). Para pihak dapat meminta peninjauan satu kali dalam 30 hari sejak hari setelah menerima pemberitahuan (Pasal 22). Unit penanganan wajib memberi keputusan beralasan dalam 30 hari sejak rapat peninjauan dimulai; jika perlu diselidiki ulang, tenggat itu dapat diperpanjang 30 hari. Pemberi kerja wajib memberi tahu pemohon peninjauan dan pihak lawannya secara tertulis dalam sepuluh hari kerja sejak keputusan peninjauan dibuat (Pasal 23 ayat (1)).
Jika pekerja kurang dari 30 orang, pemberi kerja wajib memutus dalam tiga bulan sejak hari setelah menerima pengaduan; jika 30–99 orang, dalam empat bulan. Jika perlu, keduanya dapat diperpanjang satu bulan dengan memberi tahu para pihak (Pasal 21).
Hasil penanganan juga wajib didaftarkan ke sistem dalam sepuluh hari kerja sejak keputusan dibuat (Pasal 19 ayat (3)). Jika salah satu pihak mengadu ke otoritas yang berwenang atau lembaga pengawas ketenagakerjaan, dan ternyata Peraturan dilanggar serta prosedur penyelidikannya cacat serius, pemberi kerja dapat diminta menyelidiki ulang dan tidak boleh menolak (Peraturan, Pasal 24; Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 22-2 ayat (5)). Pemberi kerja juga wajib memantau dan mengawasi pelaksanaan sanksi, serta meninjau kembali aturan pencegahannya (Pasal 25).
Catatan dan hal lain
Langkah pencegahan, penerimaan pengaduan, koordinasi, penyelidikan, dan peninjauan, beserta hasilnya, wajib dicatat dan catatannya disimpan tiga tahun (Pasal 26). Jika kasusnya juga menyangkut pelecehan seksual di tempat kerja, ikuti peraturan masing-masing dan hindari memeriksa orang yang sama berulang kali (Pasal 27). Kejadian yang terjadi sebelum Peraturan berlaku tetapi baru diterima untuk ditangani sesudahnya diselesaikan menurut aturan baru (Pasal 28).
Denda administratif (罰鍰) yang mungkin dikenakan
| Keadaan | Denda administratif (NT$) | Dasar |
|---|---|---|
| Tidak segera mengambil langkah efektif, atau tidak menyelidiki, menangani, atau mendaftarkan pengaduan sesuai aturan, dan sebagainya (untuk sebagian pelanggaran, denda baru dikenakan jika perintah perbaikan tidak dipatuhi sampai tenggatnya) | 30.000–750.000; dapat diperberat hingga 1.125.000 | Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 45 |
| Melanggar kewajiban pencegahan atau tidak segera mengambil langkah efektif, sehingga pekerja menderita penyakit akibat kerja atau penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan | 50.000–3.000.000; dapat diperberat hingga 4.500.000 | Undang-undang yang sama, Pasal 43 ayat (1) butir 3 |
| Pimpinan tertinggi perusahaan dinyatakan melakukan perundungan di tempat kerja | 10.000–1.000.000 | Undang-undang yang sama, Pasal 46 ayat (1) |
Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
