Siapa pun boleh langsung menangkap orang yang tertangkap tangan (KUHAP Taiwan (刑事訴訟法), Pasal 88). Tanpa surat perintah membawa paksa (拘票), jaksa atau polisi hanya boleh membawa paksa seseorang dalam keadaan mendesak yang ditentukan undang-undang (Pasal 88-1). Jika selama penyidikan jaksa memeriksa orang itu dan menilai penahanan perlu, jaksa harus meminta penahanan kepada pengadilan dalam 24 jam sejak orang itu ditangkap atau dibawa paksa; jika tidak, orang itu harus segera dibebaskan (Pasal 93). Waktu untuk hambatan yang ditentukan undang-undang, seperti perjalanan membawa orang itu atau menunggu penasihat hukum atau juru bahasa, tidak ikut dihitung dalam 24 jam (Pasal 93-1). Sebelum diperiksa, Anda harus diberi tahu tuduhannya, hak untuk diam, dan hak menunjuk penasihat hukum (Pasal 95). Orang yang sedang diperiksa polisi boleh menunjuk penasihat hukum kapan saja (Pasal 27), dan penasihat hukum boleh menemui orang yang ditangkap atau dibawa paksa (Pasal 34).
Apa itu tertangkap tangan? Apakah siapa pun boleh menangkap?
Ya, siapa pun boleh langsung menangkap orang yang tertangkap tangan. Tertangkap tangan (現行犯) berarti tindak pidana diketahui saat sedang dilakukan atau segera setelah dilakukan (Pasal 88 ayat (1)–(2)). Selain itu, orang yang sedang dikejar dan diteriaki sebagai pelaku, atau yang jelas patut dicurigai sebagai pelaku karena membawa senjata, barang curian, atau benda lain, atau karena ada bekas tindak pidana di tubuh atau pakaiannya, juga dianggap tertangkap tangan (ayat (3)).
現行犯,不問何人得逕行逮捕之。犯罪在實施中或實施後即時發覺者,為現行犯。(刑事訴訟法第88條第1項、第2項)
Ringkasan tidak resmi: Menurut Pasal 88, siapa pun boleh langsung menangkap orang yang tertangkap tangan, yaitu orang yang tindak pidananya diketahui saat sedang dilakukan atau segera setelah dilakukan.
Tanpa surat perintah, kapan jaksa atau polisi boleh membawa saya secara paksa dalam keadaan mendesak?
Dalam penyidikan, jaksa atau polisi boleh langsung membawa paksa seseorang jika keadaannya mendesak dan ada salah satu dari empat keadaan berikut: (a) berdasarkan keterangan orang yang tertangkap tangan, ada fakta yang cukup untuk menduga kuat bahwa orang itu ikut melakukan tindak pidana; (b) orang itu kabur saat menjalani pidana atau saat ditahan; (c) ada fakta yang cukup untuk menduga kuat bahwa ia melakukan tindak pidana, lalu ia kabur saat dihentikan dan diperiksa petugas, kecuali jelas tindak pidananya diancam penjara paling lama satu tahun, kurungan, atau hanya denda; (d) tindak pidananya diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun, ada dugaan kuat bahwa ia melakukannya, dan ada fakta yang cukup untuk menduga ia akan melarikan diri (Pasal 88-1 ayat (1)).
Jika jaksa sendiri yang melaksanakannya, surat perintah tidak diperlukan. Jika polisi yang melaksanakannya, hal itu hanya boleh dilakukan jika tidak sempat melapor kepada jaksa lebih dulu; setelah itu polisi harus segera meminta surat perintah, dan jika surat tidak diterbitkan, orang itu harus segera dibebaskan (Pasal 88-1 ayat (2)). Orang yang dibawa paksa dengan cara ini dan keluarganya harus segera diberi tahu bahwa mereka boleh menunjuk penasihat hukum untuk hadir (ayat (3)).
Saat ditangkap atau dibawa paksa, apa yang harus diberitahukan kepada saya, dan ke mana saya dibawa?
Saat menangkap atau membawa paksa, petugas harus langsung memberi tahu alasannya dan hal-hal yang disebut dalam Pasal 95 ayat (1), serta memperhatikan keselamatan dan nama baik orang itu. Alasannya juga harus diberitahukan secara tertulis kepada orang itu dan kepada keluarga atau teman yang ia tunjuk (Pasal 89). Orang yang dibawa paksa atau ditangkap karena masuk daftar pencarian harus segera diantar ke tempat yang ditentukan; jika tidak bisa tiba dalam 24 jam, ia lebih dulu dibawa ke pengadilan atau kejaksaan terdekat untuk memastikan tidak salah orang (Pasal 91).
Bagaimana 24 jam itu dihitung, dan apa akibatnya jika terlewat?
Catatan istilah: di Taiwan, orang yang disidik sudah disebut 被告 (sering diterjemahkan “terdakwa”) sejak tahap penyidikan, sedangkan orang yang sedang diperiksa polisi disebut 犯罪嫌疑人 (tersangka); di halaman ini keduanya kami sebut tersangka. Tersangka yang datang karena ditangkap atau dibawa paksa harus segera diperiksa. Selama penyidikan, jika setelah memeriksa jaksa menilai penahanan perlu, jaksa harus mengajukan permohonan penahanan ke pengadilan yang berwenang dalam 24 jam sejak orang itu ditangkap atau dibawa paksa. Permohonan itu harus menyebut fakta tindak pidana, pasal yang dilanggar, bukti, dan alasan penahanan, disertai salinan, berkas perkara, dan barang bukti (Pasal 93 ayat (1)–(2)).
Jika permohonan penahanan tidak diajukan, jaksa harus segera membebaskan tersangka. Namun, jika ada alasan penahanan menurut undang-undang tetapi penahanan dinilai tidak perlu, jaksa boleh langsung memerintahkan jaminan, penyerahan kepada orang yang bertanggung jawab, atau pembatasan tempat tinggal; jika itu tidak bisa dilakukan dan penahanan memang perlu, jaksa tetap boleh meminta penahanan ke pengadilan (Pasal 93 ayat (3)). Waktu yang tidak ikut dihitung menurut undang-undang memengaruhi perhitungan 24 jam ini.
Waktu tunggu apa saja yang tidak dihitung dalam 24 jam?
Batas waktu dalam Pasal 91 dan Pasal 93 ayat (2) tidak mencakup waktu untuk keadaan berikut, asalkan tidak ada penundaan yang tidak perlu (Pasal 93-1 ayat (1)):
- Keterlambatan yang tidak terhindarkan karena gangguan transportasi atau keadaan kahar lainnya.
- Waktu perjalanan saat orang itu diantar.
- Waktu ketika pemeriksaan dilarang menurut Pasal 100-3 ayat (1).
- Masalah kesehatan mendadak yang membuat pemeriksaan benar-benar tidak mungkin dilakukan.
- Menunggu penasihat hukum yang ditunjuk tiba, paling lama empat jam. Hal yang sama berlaku saat menunggu advokat menurut Pasal 31 ayat (5), atau saat pemeriksaan belum dilakukan karena menunggu pendamping yang dipanggil menurut Pasal 35 ayat (3) bagi orang yang karena disabilitas fisik atau mental tidak dapat memberi keterangan secara lengkap.
- Menunggu juru bahasa tiba, paling lama enam jam.
- Menunggu jaminan atau penyerahan kepada orang yang bertanggung jawab, paling lama empat jam.
- Waktu selama pengadilan menjalankan prosedur 提審, yaitu memeriksa sah tidaknya penangkapan atas permintaan.
Selama waktu-waktu itu, pemeriksaan tidak boleh dilakukan (Pasal 93-1 ayat (2)). Jika karena itu orang tersebut tidak bisa diserahkan ke pengadilan dalam 24 jam, jaksa harus menjelaskan alasannya dalam permohonan penahanan (ayat (3)).
Sebelum diperiksa, hak apa saja yang harus diberitahukan kepada saya?
Sebelum memeriksa tersangka, petugas wajib memberi tahu: (a) dugaan perbuatan dan semua pasal yang disangkakan, dan jika pasalnya kemudian berubah, harus diberitahukan lagi; (b) hak untuk diam dan tidak memberi keterangan yang bertentangan dengan kehendaknya; (c) hak menunjuk penasihat hukum, dan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah atau menengah-bawah, masyarakat adat (原住民), atau orang lain yang menurut hukum berhak atas bantuan hukum, hak meminta bantuan hukum; (d) hak meminta agar bukti yang menguntungkan diperiksa (Pasal 95 ayat (1)). Jika tersangka yang belum punya penasihat hukum menyatakan bahwa ia sudah menunjuk penasihat hukum, pemeriksaan harus segera dihentikan, kecuali ia setuju pemeriksaan dilanjutkan (Pasal 95 ayat (2)).
Kapan boleh menunjuk penasihat hukum, dan bolehkah ia menemui saya?
Tersangka boleh menunjuk penasihat hukum kapan saja, termasuk saat diperiksa polisi (Pasal 27 ayat (1)). Wakil menurut undang-undang (法定代理人), suami atau istri, kerabat sedarah garis lurus, kerabat sedarah garis menyamping sampai derajat ketiga, kepala keluarga, atau anggota keluarga serumah juga boleh menunjuk penasihat hukum untuknya secara mandiri (Pasal 27 ayat (2)).
Penasihat hukum boleh menemui tersangka yang ditahan dan berkirim surat dengannya. Hal ini tidak boleh dibatasi, kecuali ada bukti yang cukup bahwa ia akan memusnahkan, memalsukan, atau mengubah bukti, atau mencocokkan keterangan dengan pelaku lain atau saksi (Pasal 34 ayat (1)). Pertemuan dan surat-menyurat antara penasihat hukum dan tersangka yang ditangkap atau dibawa paksa selama penyidikan tidak boleh dibatasi, tetapi pertemuannya paling lama satu jam dan hanya satu kali; waktu pertemuan itu juga tidak ikut dihitung dalam 24 jam menurut Pasal 93-1. Dalam keadaan mendesak dan dengan alasan yang sah, jaksa boleh menunda pertemuan itu, tetapi harus langsung menentukan waktu dan tempat pertemuan yang bisa segera dilaksanakan (Pasal 34 ayat (2)–(3)).
被告得隨時選任辯護人。犯罪嫌疑人受司法警察官或司法警察調查者,亦同。(刑事訴訟法第27條第1項)
Ringkasan tidak resmi: Menurut Pasal 27 ayat (1), tersangka boleh menunjuk penasihat hukum kapan saja; hal yang sama berlaku bagi orang yang sedang diperiksa polisi.
Apakah pemeriksaan direkam? Bolehkah polisi memeriksa pada malam hari?
Seluruh pemeriksaan harus direkam suaranya tanpa terputus, dan jika perlu juga direkam videonya tanpa terputus, kecuali dalam keadaan mendesak yang dicatat dalam berita acara. Jika isi berita acara tidak sesuai dengan rekaman, bagian yang tidak sesuai itu tidak boleh dipakai sebagai bukti, kecuali dalam keadaan mendesak tadi; bagian lain berita acara tidak otomatis gugur (Pasal 100-1). Aturan ini juga berlaku untuk pemeriksaan oleh polisi (Pasal 100-2).
Polisi pada prinsipnya tidak boleh memeriksa pada malam hari. Pengecualiannya: orang yang diperiksa tegas menyetujuinya, orang itu ditangkap pada malam hari dan dibawa untuk dicek identitasnya, ada izin jaksa atau hakim, atau keadaannya mendesak. Jika orang yang diperiksa meminta agar segera diperiksa, permintaannya harus dipenuhi. “Malam hari” berarti sebelum matahari terbit dan setelah matahari terbenam (Pasal 100-3).
Kapan perlu menghubungi advokat?
Saat ditangkap, dibawa paksa, atau pertama kali diperiksa, waktunya sangat mendesak. Sah tidaknya penangkapan, benar tidaknya perhitungan 24 jam, dan apakah Anda akan memakai hak untuk diam dan menunjuk penasihat hukum sebaiknya dikonsultasikan secepat mungkin. Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
