🌐 Bahasa Indonesia
繁體中文EnglishBahasa IndonesiaTiếng Việtไทย日本語한국어
Formulir konsultasi online
Beranda / Panduan prosedur / Pengaduan pidana

Ingin mengajukan pengaduan pidana: delik aduan, tenggat enam bulan, dan prosedurnya

Beda delik aduan dan bukan delik aduan, kapan tenggat pengaduan mulai dihitung, dan apa yang terjadi setelah pengaduan diajukan.

Dasar hukum diperiksa 24 September 2026

Pokok penting

Apakah suatu tindak pidana termasuk delik aduan ditentukan oleh undang-undang untuk masing-masing tindak pidana. Untuk delik aduan, pengaduan harus diajukan dalam enam bulan sejak Anda mengetahui siapa pelakunya. Pengaduan boleh disampaikan secara tertulis atau lisan kepada polisi atau jaksa. Jika Anda menerima keputusan tidak menuntut, Anda dapat meminta peninjauan dalam sepuluh hari. Pengaduan juga boleh dicabut sebelum sidang pemeriksaan tingkat pertama ditutup, tetapi setelah dicabut Anda tidak dapat mengadu lagi.

Apa beda delik aduan dan bukan delik aduan?

Pada delik aduan (告訴乃論), penuntutan hanya dapat dilakukan jika korban atau orang lain yang berhak mengajukan pengaduan secara sah. Jika selama penyidikan ternyata perkaranya delik aduan tetapi belum ada pengaduan, penyidik wajib menanyakan kepada korban atau orang lain yang berhak, saat mereka datang memberi keterangan, apakah mereka ingin mengadu (KUHAP Taiwan Pasal 242 ayat (2)). Jika tenggat pengaduan lewat tanpa pengaduan, atau pengadu mencabut pengaduannya, perkara itu tidak dapat dituntut lagi. Sebaliknya, untuk tindak pidana yang bukan delik aduan, jaksa wajib menyidik begitu mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa menunggu korban mengadu. Konsep ini mirip delik aduan dalam hukum Indonesia, tetapi daftar tindak pidananya mengikuti hukum Taiwan.

Termasuk delik aduan atau tidak, bergantung pada pasal tindak pidana masing-masing; tidak semuanya sama. Misalnya, menurut KUHP Taiwan (中華民國刑法) Pasal 287, penganiayaan biasa dalam Pasal 277 ayat (1) (kecuali dilakukan pegawai negeri saat menjalankan tugas) dan luka karena kelalaian dalam Pasal 284 adalah delik aduan. Menurut Pasal 314, penghinaan di muka umum (Pasal 309) dan pencemaran nama baik (Pasal 310) juga delik aduan. Untuk tindak pidana lain, sebaiknya dipastikan kasus per kasus.

Siapa yang boleh mengadu? Apa bedanya dengan laporan?

Korban tindak pidana berhak mengadu (KUHAP Taiwan (刑事訴訟法) Pasal 232). Wakil menurut undang-undang (法定代理人) atau suami/istri korban juga boleh mengadu secara mandiri. Jika korban sudah meninggal, pengaduan dapat diajukan oleh suami/istri, kerabat sedarah garis lurus, kerabat sedarah garis menyamping sampai derajat ketiga, kerabat karena perkawinan sampai derajat kedua, atau kepala keluarga maupun anggota keluarga serumah; namun untuk delik aduan, pengaduan itu tidak boleh bertentangan dengan kehendak yang tegas dinyatakan korban semasa hidupnya (Pasal 233).

Pengaduan berbeda dengan laporan (告發). Pengaduan hanya boleh diajukan oleh korban atau orang yang berhak seperti disebut di atas. Laporan boleh diajukan oleh siapa saja yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana, kepada jaksa atau penyidik kepolisian (Pasal 240); pegawai negeri yang mengetahui dugaan tindak pidana saat menjalankan tugas wajib melaporkannya (Pasal 241). Jadi, untuk tindak pidana yang bukan delik aduan, orang lain pun bisa mendorong jaksa menyidik dengan membuat laporan, tanpa harus menjadi orang yang berhak mengadu.

Berapa lama tenggat pengaduan, dan mulai dihitung kapan?

Untuk delik aduan, pengaduan harus diajukan dalam enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui siapa pelakunya (Pasal 237 ayat (1)). “Mengetahui pelakunya” berarti tahu siapa orang yang melakukan tindak pidana itu, bukan sekadar tahu bahwa Anda dirugikan. Dalam praktik, kedua waktu itu bisa berbeda.

告訴乃論之罪,其告訴應自得為告訴之人知悉犯人之時起,於六個月內為之。得為告訴之人有數人,其一人遲誤期間者,其效力不及於他人。(刑事訴訟法第237條)

Ringkasan tidak resmi: Menurut Pasal 237, untuk delik aduan, pengaduan harus diajukan dalam enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui siapa pelakunya. Jika ada beberapa orang yang berhak mengadu dan salah satunya terlambat, keterlambatan itu tidak berlaku bagi yang lain.

Jika ada beberapa orang yang berhak mengadu, satu orang yang melewati tenggat tidak menghalangi yang lain untuk menggunakan haknya masing-masing (Pasal 237 ayat (2)). Jika enam bulan lewat tanpa pengaduan, hak mengadu untuk delik aduan itu hilang dan tidak dapat diperbaiki belakangan.

Bagaimana cara mengajukan pengaduan?

Pengaduan disampaikan secara tertulis atau lisan kepada jaksa atau penyidik kepolisian; pengaduan lisan harus dituangkan dalam berita acara (Pasal 242 ayat (1)). Anda bisa mengadu ke kantor polisi, misalnya kantor polisi wilayah setempat (轄區分局), atau ke kejaksaan distrik (地方檢察署); keduanya jalur resmi menurut undang-undang. Setelah menerima pengaduan, polisi akan meneruskan perkaranya kepada jaksa untuk disidik.

Jika selama penyidikan jaksa atau penyidik kepolisian menemukan bahwa seluruh atau sebagian perbuatan itu termasuk delik aduan tetapi belum ada pengaduan, mereka wajib menanyakan kepada korban atau orang lain yang berhak, saat mereka datang memberi keterangan, apakah mereka ingin mengadu, lalu mencatatnya dalam berita acara (Pasal 242 ayat (2)).

Setelah pengaduan diajukan, apa yang terjadi?

Setelah pengaduan diajukan, perkara masuk tahap penyidikan. Polisi dapat memeriksa orang-orang terkait, atau jaksa dapat memanggil mereka untuk memberi keterangan. Jika Anda pihak yang diadukan dan menerima surat panggilan, lihat panduan surat panggilan polisi dan surat panggilan jaksa. Penyidikan dapat berakhir dengan penuntutan, keputusan tidak menuntut, atau penangguhan penuntutan. Hasilnya bergantung pada fakta dan bukti setiap perkara; halaman ini tidak memprediksinya.

Tidak menerima keputusan tidak menuntut: apa yang bisa dilakukan?

Pengadu yang menerima keputusan tidak menuntut atau keputusan penangguhan penuntutan dapat, dalam sepuluh hari, mengajukan permohonan peninjauan (再議) secara tertulis beserta alasannya, melalui jaksa yang memutus, kepada kepala kejaksaan satu tingkat di atasnya atau kepada Jaksa Agung (Pasal 256 ayat (1)). Namun, jika pengadu sebelumnya sudah menyetujui keputusan menurut Pasal 253 atau 253-1, ia tidak dapat meminta peninjauan. Tenggat peninjauan dan kejaksaan yang dituju dicantumkan dalam salinan keputusan yang dikirim kepada pengadu (Pasal 256 ayat (2)).

Bolehkah saya mencabut pengaduan?

Untuk delik aduan, pengadu boleh mencabut pengaduannya sebelum sidang pemeriksaan tingkat pertama ditutup (Pasal 238 ayat (1)). Orang yang sudah mencabut tidak boleh mengadu lagi atas perkara yang sama (Pasal 238 ayat (2)). Mencabut atau tidak, dan apakah pencabutan dikaitkan dengan perdamaian, menyangkut hak Anda sendiri dan akibat prosedurnya. Pahami dulu bahwa setelah dicabut Anda tidak bisa mengadu lagi, baru putuskan.

Kapan perlu menghubungi advokat?

Jika Anda belum yakin apakah perkaranya delik aduan, tenggat pengaduan hampir habis, perlu menyiapkan surat pengaduan, atau ragu apakah akan meminta peninjauan atas keputusan tidak menuntut, sebaiknya berkonsultasi dulu. Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu dan bukan jaminan hasil apa pun.

Sedang mempertimbangkan pengaduan, atau sudah menerima keputusan tidak menuntut? Pastikan dulu tenggat dan prosedurnya.

Ajukan konsultasi
Sering terjadi dalam perkara berikutPasangan asing mengalami KDRT
Sumber: Basis Data Peraturan TaiwanKUHAP Taiwan ↗KUHP Taiwan ↗