Jaksa atau hakim baru boleh melarang seseorang ke luar negeri atau berlayar ke luar Taiwan jika ada dugaan kuat bahwa ia melakukan tindak pidana, larangan itu memang perlu, dan ada salah satu dari keadaan berikut: ia tidak punya tempat tinggal tetap; ada alasan yang cukup untuk menduga ia akan melarikan diri; atau ada alasan yang cukup untuk menduga ia akan memusnahkan, memalsukan, atau mengubah bukti, atau mencocokkan keterangan dengan pelaku lain atau saksi (KUHAP Taiwan (刑事訴訟法) Pasal 93-2). Di Taiwan, orang yang disidik sudah disebut 被告 sejak tahap penyidikan; di halaman ini kami menyebutnya tersangka atau terdakwa sesuai tahapnya. Larangan harus dibuat secara tertulis dengan menyebut alasan, jangka waktu, dan upaya hukumnya, dan harus diberitahukan dalam enam bulan setelah larangan berlaku, kecuali tempat tinggalnya tidak diketahui sehingga pemberitahuan tidak bisa dilakukan. Saat penyidikan, larangan dari jaksa paling lama delapan bulan, dan pengadilan dapat memperpanjangnya paling banyak dua kali, setelah memberi kesempatan kepada tersangka dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pendapat (Pasal 93-3 ayat (4)). Saat persidangan, setiap larangan paling lama delapan bulan, dengan batas total lima atau sepuluh tahun tergantung ancaman pidananya (Pasal 93-3). Jika jaksa memutuskan tidak menuntut atau menangguhkan penuntutan, atau pengadilan menjatuhkan putusan tertentu, larangan dianggap dicabut dengan sendirinya, tetapi selama masa banding atau proses banding larangan dapat diteruskan bila perlu (Pasal 93-4). Tersangka atau terdakwa dan penasihat hukumnya juga dapat meminta larangan dicabut atau diubah kapan saja (Pasal 93-5). Dikenai larangan atau tidak, dan berapa lama, bergantung pada fakta dan bukti setiap perkara; halaman ini tidak memprediksi hasilnya.
Dalam keadaan apa seseorang dapat dilarang ke luar negeri atau berlayar?
Menurut Pasal 93-2 ayat (1), jaksa atau hakim hanya boleh langsung melarang tersangka atau terdakwa ke luar negeri atau berlayar ke luar Taiwan jika larangan itu perlu, ada dugaan kuat bahwa ia melakukan tindak pidana, dan ada sedikitnya satu dari keadaan berikut: tidak punya tempat tinggal tetap; ada alasan yang cukup untuk menduga ia akan melarikan diri; atau ada alasan yang cukup untuk menduga ia akan memusnahkan, memalsukan, atau mengubah bukti, atau mencocokkan keterangan dengan pelaku lain atau saksi. Namun, jika ancaman terberat tindak pidananya hanya kurungan atau denda, larangan tidak boleh langsung dikenakan.
Artinya, tidak setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana otomatis dilarang ke luar negeri. Harus ada sedikitnya satu keadaan di atas, dan jaksa atau hakim harus menilai bahwa larangan itu memang perlu.
Apa isi surat larangan, dan kapan saya diberi tahu?
Larangan ke luar negeri atau berlayar harus dibuat tertulis dan memuat identitas tersangka atau terdakwa, perkaranya dan pasal yang disangkakan, alasan dan jangka waktu larangan, instansi pelaksananya, serta upaya hukum jika tidak menerima larangan itu (Pasal 93-2 ayat (2)).
Kecuali tempat tinggal orang itu tidak diketahui sehingga pemberitahuan tidak bisa dilakukan, surat itu harus diberitahukan paling lambat enam bulan setelah larangan berlaku. Jika ia sudah diperiksa sebelum pemberitahuan, larangan itu harus disampaikan langsung saat pemeriksaan dan suratnya diserahkan. Jika ia sudah tahu dirinya dilarang ke luar negeri sebelum menerima surat pemberitahuan, ia boleh meminta surat itu diserahkan (Pasal 93-2 ayat (3)–(4)).
Saat penyidikan, berapa lama larangan paling lama berlaku?
偵查中檢察官限制被告出境、出海,不得逾八月。但有繼續限制之必要者,應附具體理由,至遲於期間屆滿之二十日前,以書面記載前條第二項第一款至第四款所定之事項,聲請該管法院裁定之,並同時以聲請書繕本通知被告及其辯護人。(刑事訴訟法第93條之3第1項)
Ringkasan tidak resmi: Menurut Pasal 93-3 ayat (1), saat penyidikan larangan dari jaksa paling lama delapan bulan. Jika larangan perlu diteruskan, jaksa harus meminta penetapan pengadilan dengan alasan yang konkret, paling lambat 20 hari sebelum masa larangan berakhir, dan sekaligus mengirim salinan permohonannya kepada tersangka dan penasihat hukumnya.
Jadi, jaksa sendiri hanya boleh melarang paling lama delapan bulan. Untuk memperpanjangnya, jaksa harus meminta penetapan pengadilan sebelum masa itu berakhir; jaksa tidak bisa memperpanjangnya secara sepihak.
Berapa lama perpanjangannya, dan berapa batasnya saat persidangan?
偵查中檢察官聲請延長限制出境、出海,第一次不得逾四月,第二次不得逾二月,以延長二次為限。審判中限制出境、出海每次不得逾八月,犯最重本刑為有期徒刑十年以下之罪者,累計不得逾五年;其餘之罪,累計不得逾十年。(刑事訴訟法第93條之3第2項)
Ringkasan tidak resmi: Menurut Pasal 93-3 ayat (2), saat penyidikan perpanjangan pertama paling lama empat bulan dan yang kedua paling lama dua bulan, dan hanya boleh dua kali. Saat persidangan, setiap larangan paling lama delapan bulan; batas totalnya lima tahun untuk tindak pidana yang ancaman terberatnya penjara paling lama sepuluh tahun, dan sepuluh tahun untuk tindak pidana lainnya.
Sebelum memutus perpanjangan, pengadilan wajib memberi kesempatan kepada tersangka dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pendapat (Pasal 93-3 ayat (4)). Jadi, saat penyidikan, dengan dua kali perpanjangan ditambah delapan bulan awal, larangan paling lama 14 bulan. Saat persidangan, setiap penetapan paling lama delapan bulan dan dapat diperpanjang berkali-kali, dengan batas total lima atau sepuluh tahun tergantung apakah ancaman terberatnya lebih dari sepuluh tahun. Masa ketika orang itu kabur dan masuk daftar pencarian tidak ikut dihitung. Masa perpanjangan menurut undang-undang saat perkara dilimpahkan ke pengadilan setelah dakwaan, serta sisa masa larangan dari tahap penyidikan, dihitung ke dalam masa persidangan (Pasal 93-3 ayat (3), (5)–(6)).
Kapan larangan dianggap dicabut dengan sendirinya?
被告受不起訴處分、緩起訴處分,或經諭知無罪、免訴、免刑、緩刑、罰金或易以訓誡或第三百零三條第三款、第四款不受理之判決者,視為撤銷限制出境、出海。但上訴期間內或上訴中,如有必要,得繼續限制出境、出海。(刑事訴訟法第93條之4)
Ringkasan tidak resmi: Menurut Pasal 93-4, jika jaksa memutuskan tidak menuntut atau menangguhkan penuntutan, atau pengadilan menjatuhkan putusan bebas, lepas dari penuntutan (免訴), dibebaskan dari pidana (免刑), pidana bersyarat (緩刑), denda, atau teguran, atau putusan tidak menerima perkara menurut Pasal 303 angka 3 atau 4, larangan ke luar negeri atau berlayar dianggap dicabut. Namun, selama masa banding atau proses banding, larangan dapat diteruskan bila perlu.
Dalam keadaan-keadaan ini, undang-undang sendiri yang menganggap larangan dicabut, jadi Anda tidak perlu mengajukan permohonan terpisah. Namun, jika perkara masih dalam masa banding atau sedang diperiksa di tingkat banding, dan larangan dinilai masih perlu, larangan itu dapat tetap berlaku.
Bolehkah saya sendiri meminta larangan dicabut atau diubah?
Boleh. Tersangka atau terdakwa dan penasihat hukumnya dapat meminta jaksa atau pengadilan mencabut atau mengubah larangan ke luar negeri atau berlayar (Pasal 93-5 ayat (1)). Saat penyidikan, jaksa juga dapat sendiri meminta larangan dicabut, dan saat mengajukan permintaan itu ia boleh lebih dulu memberi tahu instansi imigrasi dan pelabuhan agar larangan dilepas.
Saat penyidikan, kecuali permintaan pencabutan datang dari jaksa, pengadilan wajib meminta pendapat jaksa sebelum mencabut larangan. Larangan yang dibuat jaksa dapat dicabut atau diubah oleh jaksa atas kewenangannya sendiri; tetapi setelah perkara didakwakan dan masuk ke pengadilan, sisa masa larangan ditangani pengadilan, atas kewenangannya sendiri atau atas permintaan. Larangan yang dibuat pengadilan, baik saat penyidikan maupun persidangan, juga dapat dicabut atau diubah oleh pengadilan atas kewenangannya sendiri (Pasal 93-5 ayat (2)–(4)).
Jika saya dikenai jaminan, penyerahan kepada orang yang bertanggung jawab, atau pembatasan tempat tinggal, apakah juga dilarang ke luar negeri?
Bisa. Menurut Pasal 93-6, orang yang menurut ketentuan lain dapat dikenai jaminan, penyerahan kepada orang yang bertanggung jawab, atau pembatasan tempat tinggal, juga dapat sekaligus dilarang ke luar negeri atau berlayar. Untuk larangan seperti ini berlaku juga Pasal 93-2 ayat (2) (isi surat) dan Pasal 93-3 sampai 93-5 (jangka waktu, perpanjangan, pencabutan dengan sendirinya, dan permohonan pencabutan atau perubahan). Jadi, meskipun tidak ada keputusan larangan tersendiri, larangan ke luar negeri bisa ikut dikenakan, dengan aturan jangka waktu dan upaya hukum yang sama.
Jika tidak menerima larangan atau penetapannya, upaya hukum apa yang tersedia?
Itu bergantung pada siapa yang membuat larangan. Jika larangan atau perpanjangannya ditetapkan pengadilan, penetapan itu termasuk pengecualian yang boleh dilawan dengan upaya keberatan (抗告) meskipun dibuat sebelum putusan (Pasal 404 ayat (1) angka 2). Upaya ini tetap boleh diajukan meskipun penetapan itu sudah selesai dilaksanakan, dan pengadilan tidak boleh menolaknya dengan alasan tidak ada gunanya lagi karena sudah selesai dilaksanakan (ayat (2)).
Jika larangan itu tindakan hakim ketua, hakim yang ditunjuk, hakim yang diminta bantuan, atau jaksa, orang yang dikenai dapat meminta pengadilan yang berwenang untuk membatalkan atau mengubahnya, juga jika tindakan itu sudah selesai dilaksanakan; pengadilan tidak boleh menolak dengan alasan tidak ada gunanya lagi (Pasal 416 ayat (1) angka 1 dan bagian akhir ayat yang sama). Permohonan menurut Pasal 416 ini harus diajukan dalam sepuluh hari sejak tindakan itu dibuat, atau jika disampaikan secara resmi, sejak diterima (ayat (3)).
Kapan perlu menghubungi advokat?
Jika Anda menerima surat pemberitahuan larangan ke luar negeri atau berlayar, perlu menilai apakah akan meminta larangan dicabut atau diubah, atau tidak menerima larangan atau penetapannya dan ingin menempuh upaya hukum, sebaiknya berkonsultasi secepatnya. Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
