Penghinaan di muka umum (Pasal 309 KUHP Taiwan (中華民國刑法)) dan pencemaran nama baik (Pasal 310) sama-sama delik aduan. Artinya, perkara hanya diproses jika pihak yang berhak mengajukan pengaduan, dan pengaduan itu harus diajukan dalam enam bulan sejak ia mengetahui siapa pelakunya. Putusan Mahkamah Konstitusi 113-Hsien-Pan-3 mempersempit perbuatan yang bisa dipidana sebagai penghinaan di muka umum: pengadilan harus melihat konteks ucapan dan menilai apakah ucapan itu sudah melampaui batas yang wajar ditoleransi orang pada umumnya. Kata-kata yang menyinggung saja belum tentu merupakan tindak pidana. Nama kedua tindak pidana ini mirip dengan yang dikenal di Indonesia, tetapi unsur dan ancamannya di Taiwan tidak sama; yang berlaku adalah hukum Taiwan.
Apa bedanya penghinaan di muka umum dengan pencemaran nama baik?
Penghinaan di muka umum (Pasal 309 KUHP Taiwan) menghukum ucapan di depan umum yang merendahkan kehormatan orang lain; tidak perlu ada tuduhan tentang fakta tertentu. Pencemaran nama baik (Pasal 310 ayat (1)) menghukum orang yang menuduhkan atau meneruskan cerita tentang hal konkret yang bisa merusak nama baik orang lain, dengan maksud agar diketahui banyak orang.
Singkatnya, penghinaan biasanya berupa makian atau kata-kata kasar yang menyerang pribadi, sedangkan pencemaran nama baik menyangkut pernyataan atau penerusan cerita tentang fakta konkret. Cara membuktikan dan membela diri untuk keduanya pun berbeda.
Apakah setiap kata kasar otomatis dianggap penghinaan di muka umum?
Tidak. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi 113-Hsien-Pan-3, pengadilan harus melihat konteks setiap ucapan. Yang dipidana hanyalah ucapan yang sengaja dilontarkan di depan umum untuk merendahkan kehormatan orang lain dan sudah melampaui batas yang wajar ditoleransi orang pada umumnya. Pengadilan juga menimbang dampaknya pada nama baik orang itu, dan apakah ucapan tersebut punya nilai positif, misalnya untuk diskusi urusan publik, karya sastra atau seni, atau pembahasan akademik dan profesi. Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan pasal penghinaan itu inkonstitusional. Pasal itu tetap berlaku, tetapi hanya dalam cakupan yang sudah dipersempit, dan kata "penghinaan" (侮辱) dinilai cukup jelas sebagai rumusan hukum. Bagian putusan yang menguji putusan-putusan pengadilan dalam perkara tertentu tidak dirangkum di sini. Setiap perkara tetap dinilai menurut faktanya.
Putusan itu juga menyatakan bahwa pidana kurungan untuk penghinaan di muka umum sebaiknya hanya dijatuhkan jika serangan terhadap nama baik tergolong berat, misalnya ucapan yang diunggah di internet atau disebarkan lewat alat komunikasi elektronik sehingga bisa menimbulkan kerugian berat yang terus berlangsung, menumpuk, atau meluas. Memakai internet saja tidak otomatis membuat seseorang dipidana.
所處罰之公然侮辱行為,係指依個案之表意脈絡,表意人故意發表公然貶損他人名譽之言論,已逾越一般人可合理忍受之範圍;經權衡該言論對他人名譽權之影響,及該言論依其表意脈絡是否有益於公共事務之思辯,或屬文學、藝術之表現形式,或具學術、專業領域等正面價值,於個案足認他人之名譽權應優先於表意人之言論自由而受保障者。(憲法法庭113年憲判字第3號判決主文第1項)
Ringkasan tidak resmi: Menurut Putusan 113-Hsien-Pan-3, penghinaan di muka umum dinilai dari konteks ucapannya, dampaknya pada nama baik orang lain, dan nilai ucapan itu bagi diskusi publik, sastra, seni, akademik, atau profesi.
Sumber: Mahkamah Konstitusi Taiwan, ringkasan Putusan 113-Hsien-Pan-3 (26 April 2024) ↗
Apakah saya tidak dipidana jika yang saya katakan memang benar?
Pada dasarnya ya. Menurut Pasal 310 ayat (3), orang yang bisa membuktikan bahwa hal yang ia tuduhkan itu benar tidak dipidana karena pencemaran nama baik.
Namun ada pengecualian: jika hal itu menyangkut moral pribadi dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan umum, membuktikan kebenarannya tidak membebaskan Anda dari pidana. Apakah suatu hal termasuk urusan pribadi, dan apakah menyangkut kepentingan umum, dinilai dari fakta perkara. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 112-Hsien-Pan-8 tahun 2023 menambahkan satu hal. Jika yang dituduhkan menyangkut kepentingan umum, orang yang tidak bisa membuktikan kebenarannya tetap tidak dipidana asalkan sebelum berbicara ia sudah memeriksa faktanya secara wajar, sehingga dari bukti yang ia miliki ada alasan objektif untuk percaya bahwa hal itu benar. Cukup atau tidaknya pemeriksaan itu dinilai per perkara. Putusan ini melengkapi Tafsir Yuan Kehakiman (釋字) No. 509. Hal yang menyangkut moral pribadi dan tidak berkaitan dengan kepentingan umum tetap mengikuti pengecualian di atas.
對於所誹謗之事,能證明其為真實者,不罰。但涉於私德而與公共利益無關者,不在此限。(刑法第310條第3項)
Ringkasan tidak resmi: Pasal 310 ayat (3): orang yang bisa membuktikan kebenaran tuduhannya pada dasarnya tidak dipidana, kecuali jika hal itu menyangkut moral pribadi dan tidak berkaitan dengan kepentingan umum.
Memaki atau membagikan ulang di internet, apakah hukumannya lebih berat?
Untuk pencemaran nama baik, ya. Pasal 310 ayat (2) mengancam pencemaran nama baik lewat tulisan atau gambar yang disebarkan dengan penjara paling lama dua tahun, kurungan, atau denda paling banyak NT$30.000. Ancaman ini lebih berat daripada pencemaran nama baik secara lisan menurut ayat (1), yang maksimal penjara satu tahun. Meski begitu, unggahan dan pembagian ulang tetap dinilai dari unsur perbuatannya; memakai internet saja tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana.
Untuk penghinaan di muka umum, seperti dijelaskan di atas, Putusan 113-Hsien-Pan-3 menjadikan unggahan di internet atau penyebaran lewat alat komunikasi elektronik sebagai pertimbangan penting saat pengadilan menentukan apakah pidana kurungan layak dijatuhkan, terutama jika bisa menimbulkan kerugian berat yang terus berlangsung, menumpuk, atau meluas.
Berapa lama batas waktu untuk mengadu?
Kedua tindak pidana ini adalah delik aduan (Pasal 314 KUHP Taiwan). Pihak yang berhak mengadu harus mengajukan pengaduan dalam enam bulan sejak ia mengetahui siapa pelakunya (Pasal 237 ayat (1) KUHAP Taiwan (刑事訴訟法)).
Lewat dari enam bulan, ia tidak bisa lagi mengadukan pelaku itu atas perbuatan yang sama. Jika ada beberapa orang yang berhak mengadu, lewatnya tenggat bagi satu orang tidak menghapus hak orang lainnya (Pasal 237 ayat (2)).
Kapan sebaiknya meminta nasihat hukum?
Sebaiknya berkonsultasi saat Anda menimbang apakah akan mengadu, sedang menyiapkan surat pengaduan dan bukti, atau sudah menerima panggilan pemeriksaan dari polisi atau jaksa.
Pertengkaran kata-kata di tempat kerja juga bisa sekaligus masuk ke prosedur investigasi perundungan; lihat Apakah perundungan di tempat kerja bisa menjadi perkara pidana? Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
